15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan

15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan - Hallo sahabat Downloadtan Bebas MP3, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ayat Tentang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan
link : 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan

Baca juga


15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan

 Pernikahan yaitu salah satu bentuk sunnah Rasulullah shallallahu  15 Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan
15 Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan


shahidnur.blogspot.com- Pernikahan yaitu salah satu bentuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan yaitu kejadian sacral dan amat penting bagi sebuah pasangan. Allah Tabaraka Wa Ta’ala-lah yang telah mengumpulkan seorang pria dan perempuan untuk menjadi sebuah pasangan. Allah Ta’ala yang telah memutuskan dan mentakdirkan sebuah pasangan untuk menikah. Bahasan menikah sangatlah lengkap dibahas Islam sedetail-detailnya, baik itu di dalam Al-Quran, Hadits maupun kalam para ‘ulama.


Pada goresan pena kali ini blog tertarik untuk membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran ihwal pernikahan. Simak selengkapnya di bawah ini.

1
Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. An-Nisaa’ : 22)

2
Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi jikalau kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisaa’ : 23)

3
dan (diharamkan juga kau mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kau miliki (Allah telah memutuskan aturan itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kau selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kau nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kau terhadap sesuatu yang kau telah saling merelakannya, setelah memilih mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisaa’ : 24)

4
Dan jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kau miliki. Yang demikian itu yaitu lebih bersahabat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisaa’ : 3)

5
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nuur : 32)

6
Dan di antara gejala kekuasaan-Nya ialah Dia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, biar kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Ruum : 21)

7
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kau dan Kami menawarkan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Q.S. Ar-Ra’d : 38)

8
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kau diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jikalau kau diundang maka masuklah dan bila kau selesai makan, keluarlah kau tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi kemudian Nabi aib kepadamu (untuk menyuruh kau keluar), dan Allah tidak aib (menerangkan) yang benar. Apabila kau meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan dilarang kau menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya setelah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu yaitu amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Q.S. Al-Ahzaab : 53)


9
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang termasuk apa yang kau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) bawah umur perempuan dari saudara pria bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara perempuan bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara pria ibumu dan bawah umur perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kau dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka ihwal isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki biar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan yaitu Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzaab : 50)

10
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan masakan kau halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir setelah beriman (tidak mendapatkan hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari tamat zaman termasuk orang-orang merugi. (Q.S. Al-Maa’idah : 5)

11
Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah mengambarkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan biar mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah : 221)

12
Hai orang-orang yang beriman, apabila tiba berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kau uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui ihwal keimanan mereka;maka jikalau kau telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kau bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kau tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kau minta mahar yang telah kau bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah aturan Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Mumtahanah : 10)

13
Dan tidak ada dosa bagi kau meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kau menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kau akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kau mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kau ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah sebenarnya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S. Al-Baqarah : 235)

14
Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al-Furqaan : 74)

15
Kaum pria itu yaitu pemimpin bagi kaum wanita, oleh alasannya yaitu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan alasannya yaitu mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada, oleh alasannya yaitu Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di daerah tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jikalau mereka mentaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisaa’ : 34)

Itulah banyak sekali ayat Al-Quran yang menjelaskan ihwal pernikahan, baik itu aturan menikah, akad, mahar, wali nikah, syarat nikah dan lain sebagainya. Semoga goresan pena ini menambah wawasan dan pengetahuan kita terhadap agama Islam ini. Bagi yang masih -menjomblo- dan bisa untuk menikah, menikahlah dan jangan ditunda-tunda. Bagi yang sudah menikah, berusahalah kita mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.


Semoga bermanfaat.

Diselesaikan pada 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah/1 Februari 2018 Masehi.


Demikianlah Artikel 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan

Sekianlah artikel 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan kali ini, Semoga bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan dengan alamat link https://downloadlagu-new.blogspot.com/2015/07/15-ayat-al-quran-perihal-pernikahan.html

0 Response to "15 Ayat Al-Quran Perihal Pernikahan"

Posting Komentar